Beranda | Artikel
Sebab Kenakalan pada Anak #02
Senin, 11 Maret 2019

 

Apa saja sebab kenakalan pada anak? Kali ini lanjutan bahasannya.

 

Baca juga: Sebab Kenakalan pada Anak #01

 

Kelima: Percekcokan orang tua

 

Syaikh Dr. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan berkata, “Salah satu faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya kenakalan pada anak adalah berlangsungnya suasana ketidakharmonisan antara bapak dan ibu pada saat mereka bertemu dan berkumpul. Seorang anak tatkala membuka kedua matanya lantas menemukan pertengkaran kedua orang tuanya, maka anak akan lari dari rumah yang ia anggap membosankan. Ia akhirnya mencari teman bergaul yang menghilangkan keresahannya. Ia pun banyak menghabiskan waktunya bersama teman-temannya. Seandainya teman-temannya adalah anak-anak nakal, secara perlahana anak tersebut pun menjadi nakal, bahkan bisa terus bertambah parah.”

Karenanya sebelum menikah, Islam sudah mengajarkan pentingnya memilih pasangan yang baik agamanya, bukan sekadar mampu bekerja dan mencari nafkah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6)

Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas berkata,

حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ

“Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321).

 

Baca juga: 5 Tips Rumah Tangga Bahagia

 

Keenam: Perceraian yang dibarengi dengan kemiskinan

 

Syaikh Dr. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan berkata, “Faktor mendasar lainnya yang menyebabkan terjadinya kenakalan pada anak adalah terjadinya perceraian orang tua. Akibat yang ditimbulkan adalah terpisahnya anak dan anak jadi tersia-siakan. Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa anak tatkala telah membuka mata untuk memandang dunia kemudian ia mendapati seorang ibu yang seharusnya mengasuhnya dan seorang ayah yang seharusnya menjaga dan memenuhi kebutuhannya tidak sebagaimana yang ia harapkan maka akan mendorong anak melakukan kejahatan. Ia akan cenderung untuk bertindak kerusakan dan penyimpangan. Lebih parah lagi ketika seorang ibu yang telah bercerai tadi menikah lagi dengan orang lain, maka anak-anak (kebanyakan yang terjadi) akan tersia-siakan.

Timbul permasalahan yang lain saat seorang ibu itu jatuh miskin setelah dicerai. Keadaan ini akan memaksanya  untuk bekerja di luar rumah, sehingga ia akan meninggalkan rumah dan membiarkan anak-anaknya yang masih kecil bermain di jalanan dan terancam setiap harinya. Apa yang bisa diharapkan nantinya dari seorang anak yang tumbuh tanpa kasih sayang, tanpa perhatian, dan tanpa tanggungjawab seorang ayah? Dan apa jadinya jika anak tumbuh tanpa asuhan, penjagaan, dan tanggungjawab seorang ibu?

Hasilnya, kita dapati mereka tersia-siakan dan terlunta-lunta. Dari situlah kemudian mereka terjerumus dalam perilaku jahat dan menyimpang kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah, dan sangat jumlah mereka itu sedikit.”

 

Baca juga: Jangan Ceraikan Aku!

 

Catatan: Anak tidak dipisah dari ibunya

عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Dari Abu ‘Abdirrahman Al-Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، يَقُوْلُ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ الأُمِّ وَوَلَدِهَا . فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى مَتَى ؟ قَالَ : « حَتَّى يَبْلُغَ الغُلاَمُ ، وَتَحِيْضَ الجَارِيَةُ»

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Hakim dalam Mustadroknya. Al-Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).

 

Baca juga: Meninggalkan Anak di Pondok Ketika Kecil

 

Mencegah terjadinya perceraian, pahamilah hak dan kewajiban suami istri

 

  1. Istri taat pada suami secara baik.

Karena istri perlu sadari bahwa sepintar dan sekaya apa pun dia, suami tetaplah pemimpin baginya di dalam rumah.

Dalam ayat disebutkan,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 34)

Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin?

Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal:

  1. Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak.
  2. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki.
  3. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat.
  4. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan.

Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.

 

Baca juga: Manajeman Masalah Rumah Tangga

 

  1. Istri menjaga diri dan menjaga harta suami.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

 

  1. Istri tidak menolak ajakan suaminya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).

 

  1. Suami wajib memberi nafkah dengan baik pada istri dan anak.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

 

  1. Jangan terus melihat kekurangan pasangan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim no. 1469)

 

  1. Perlakukan istri dengan baik.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9:484. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

  1. Tidak saling suuzhan (berburuk sangka).

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim, no. 715).

Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibni Baththal).

 

Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam.

 

Diselesaikan di Gamping Jogja, 4 Rajab 1440 H (11 Maret 2019)

Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19823-sebab-kenakalan-pada-anak-02.html